<div style='background-color: none transparent;'><a href='http://news.rsspump.com/' title='rsspump'>news</a></div>
Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

PKS Terancam Dibubarkan


Dalam sidang perdana terdakwa korupsi kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq terungkap bahwa PKS menargetkan Rp 2 triliun untuk pemenangan Pemilu 2014 dari tiga kementerian yang diduduki kader PKS. Sesuai undang-undang, apabila sebuah lembaga berbadan hukum termasuk parpol terbukti menerima aliran dana haram, partai itu dapat dibubarkan.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku siap membubarkan sebuah partai politik jika dalam fakta persidangan terbukti partai tersebut dialiri dana hasil korupsi. Terkait dengan fakta persidangan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Gamawan masih menunggu hasil in-kracht persidangan.


"Ya kita lihat nantilah, tentu ada keputusan pengadilan. Yang kita tunggu apapun hasilnya," jelas Gamawan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6).

Ketika didesak, apakah dirinya berani membubarkan PKS jika memang nantinya terbukti dialiri dana haram, Gamawan menyatakan akan patuh pada proses hukum yang berlaku.

"Pokoknya saya taat hukum. Apapun itu, tentu putusan pengadilan," imbuhnya.

Namun demikian, dia enggan berandai-andai jika PKS memang benar-benar terbukti teraliri dana dari hasil korupsi di sejumlah kementerian.

"Enggak usahlah berandai-andai," tandasnya.



Dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 dinyatakan bahwa partai politik bisa dibubarkan karena membubarkan diri, bergabung dengan partai politik lain atau dibubarkan oleh MK.

Dengan begitu, hanya tiga faktor itu yang dapat membubarkan suatu partai. Sementara alasan MK untuk membubarkan parpol adalah adanya tindakan yang melawan UUD 1945 atau menganut ideologi yang bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara yang berhak mengajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah Menteri Dalam Negeri. Di luar itu, partai politik tidak dapat dibubarkan. (sardem on merdeka)

Amplop Politik
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →
Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment