<div style='background-color: none transparent;'><a href='http://news.rsspump.com/' title='rsspump'>news</a></div>
Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

Sistem Outsourcing Peras Keringat Buruh


Sistem kerja kontrak dan outsourcing kini menjadi sistem kerja yang kian marak di Indonesia. Keberadaannya bukan hanya di pabrik-pabrik, melainkan juga di sektor-sektor lain, seperti jasa (hotel, restoran, mall), dan bahkan di dunia pendidikan (sekolah, kampus), dan sebagainya. Dengan adanya sistem kerja kontrak dan outsourcing, kaum buruh tidak mendapatkan jaminan dan perlindungan kepastian kerja, selalu berada dalam bayang-bayang PHK sewaktu-waktu, mendapatkan komponen upah yang berbeda dari buruh dengan status kerja tetap, tidak boleh berserikat (mengalami union busting), dan masih banyak hak-hak buruh lainnya yang tidak didapatkan buruh dengan status kerja kontrak dan atau outsourcing.

Beban kerja berat yang ditimpakan pada buruh kontrak dan outsourcing pun seolah tak dapat ditolak lagi, ditambah dengan semakin intensifnya pemberlakuan sistem kerja skorsing pada buruh-buruh kontrak di berbagai pabrik tanpa pemberian uang lembur. Status kerja yang hanya bersifat sementara dan tanpa hubungan yang jelas ini menjadikan buruh kontrak dan outsourcing penuh kerentanan. Di tengah meningkatnya berbagai kebutuhan hidup dan semakin sulitnya mengakses pekerjaan yang layak, kaum buruh Indonesia pun seolah tak punya pilihan, selain menerima pekerjaan sebagai buruh kontrak dan outsourcing.

Pemberlakuan sistem kerja kontrak dan outsourcing merupakan konsekuensi dari globalisasi neoliberal yang menghendaki ekspansi, namun dalam jangka waktu singkat, dan dicirikan dengan relasi-relasi kontrak. Misi dari globalisasi neoliberal yang dicirikan dengan semakin banyaknya MNC (Multi National Corporation) dan TNC (Trans National Corporation), tidak terkecuali di Indonesia, dilancarkan melalui LMF (Labor Market Flexibility) atau pasar tenaga kerja fleksibel. Dengan LMF atau pasar tenaga kerja flesibel, resiko-resiko yang seharusnya dihadapi kaum pengusaha, dialihkan kepada kaum buruh.  


Globalisasi neoliberal telah menjadikan negara-negara neoliberal berlomba meningkatkan LMF atau pasar tenaga kerja fleksibel di negaranya, di mana negara dalam hal ini diberikan semacam ancaman bahwa jika tidak segera memperluas LMF atau pasar tenaga kerja fleksibel, para investor dan perusahaan akan pergi ke negara lain yang lebih aman. Dalam hal ini, terlihat dengan jelas bahwa negara berperan besar sebagai penentu. Apakah ia berada di sisi kaum buruh atau berada di sisi kaum pengusaha.

Kaum pengusaha sangat berkepentingan dengan sistem kerja kontrak dan outsourcingkarena dengan menerapkan/memberlakukan sistem kerja kontrak dan outsourcing, mereka dapat mengefisienkan biaya produksi (salah satunya upah murah pada buruh kontrak dan outsourcing), menghindari pesangon, serta berbagai jaminan atas hak-hak dasar buruh, demi mencapai keuntungan semaksimal mungkin. Hal ini terjadi bukan hanya di Indonesia, melainkan di seluruh dunia. Di Indonesia, kaum pemilik modal atau kaum pengusaha yang berhimpun melalui APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), memang diberi perlindungan sepenuhnya oleh negara. Melalui berbegai regulasi yang mengikuti prinsip-prinsip dari LMF atau pasar tenaga kerja fleksibel, kaum pengusaha di negeri ini diberi keleluasaan oleh negara dalam menerapkan sistem kerja kontrak dan outsourcingdi perusahaan-perusahaan mereka.

Dahlan Iskan & buruh

Di Indonesia, regulasi itu bernama Undang-Undang No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, atau yang dikenal dengan UUK 13/2003. Undang-Undang tersebut merupakan Undang-Undang yang melegalkan/mengesahkan/membenarkan sistem kerja kontrak dan outsourcing di Indonesia. Dengan adanya UUK 13/2003, kaum pengusaha tidak perlu takut ketika ingin menerapkan sistem kerja kontrak dan outsourcing di perusahaannya. Dengan kata lain, mereka dilindungi negara melalui UUK 13/2003 tersebut. UUK 13/2003 ini merupakan bukti bahwa negara melalui pemerintah dan DPR telah sepenuhnya berada di sisi pengusaha dan berlawanan dengan kaum buruh.

Adapun Undang-Undang no.13 tahun 2003 tersebut disahkan pada saat PDIP berkuasa, di mana ketika itu Megawati (Ketua Umum PDIP) menjabat sebagai Presiden RI. Dengan demikian, dapat pula dikatakan bahwa pemberlakuan sistem kerja kontrak danoutsourcing yang menyengsarakan kaum buruh ini adalah salah satu dosa besar PDIP terhadap kaum buruh Indonesia. Jadi, kalau sekarang PDIP terkesan mendukung Mogok Nasional kaum buruh untuk menolak outsourcing dan upah murah, maka hal itu patut dicurigai oleh kita. Karena dulu adalah mereka yang mengesahkan UUK no. 13/2003, yang melegalkan sistem kerja kontrak dan outsourcing di Indonesia.  (sumber: http://www.prp-indonesia.org)

Amplop Politik
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →
Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment