Dalam sidang perdana terdakwa korupsi kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq terungkap bahwa PKS menargetkan Rp 2 triliun untuk pemenangan Pemilu 2014 dari tiga kementerian yang diduduki kader PKS. Sesuai undang-undang, apabila sebuah lembaga berbadan hukum termasuk parpol terbukti menerima aliran dana haram, partai itu dapat dibubarkan.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku siap membubarkan sebuah partai politik jika dalam fakta persidangan terbukti partai tersebut dialiri dana hasil korupsi. Terkait dengan fakta persidangan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Gamawan masih menunggu hasil in-kracht persidangan.