<div style='background-color: none transparent;'><a href='http://news.rsspump.com/' title='rsspump'>news</a></div>
Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

Dimensi Ancaman Kedaulatan NKRI


Resolusi Jihad melawan Ancaman Pasukan Sekutu

Menurut buku putih pertahanan tahun 2008. Ancaman terhadap Pertahanan dan Kedaulatan adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa. 

Berdasarkan sifat ancaman, hakikat ancaman digolongkan ke dalam "ancaman militer dan ancaman nir-militer".

A. Ancaman militer
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.


B. Ancaman nir-militer
Ancaman nirmiliter pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor-faktor nirmiliter yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman nirmiliter dapat berdimensi Ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan informasi, serta keselamatan umum.

Dua jenis ancaman tersebut merupakan hasil akumulasi dari beberapa dimensi ancaman yang yang saling berkaitan satu dengan yang lain yang berpotensi membahayakan pertahanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertahanan Negara

Pertahanan Negara merupakan salah satu kebutuhan mutlak dan menjadi penjamin kedaulatan, keberlangsungan, serta keutuhan, suatu Bangsa atau Negara. 

Dalam UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 6 Bab III dituliskan bahwa 
“Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman”, 
Sehingga sudah menjadi kewajiban setiap warga Negara untuk menjaga, meminimalisir bahkan menghilangkan ancaman terhadap pertahanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(sardem on lembagakeris.net)

Amplop Politik
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →
Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment