<div style='background-color: none transparent;'><a href='http://news.rsspump.com/' title='rsspump'>news</a></div>
Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

Tolak Pancasila, HTI Terancam Dibubarkan :)

Pembahasan RUU Ormas memasuki babak akhir sebelum disahkan akhir Maret ini. Salah satu aturan yang wajib ditaati ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) adalah pencantuman asas Pancasila dan asas ciri yang sesuai dengan aktivitas organisasi.

Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo mengatakan, kalau RUU Ormas disahkan, tidak ada satu pun ormas yang bebas mengelak dari aturan yang ada. Karena itu, kalau ada ormas yang terang-terangan menolak asas Pancasila, maka diberi peringatan. Kalau sanksi peringatan tiga kali tidak diindahkan, bisa dibekukan dan dibubarkan lewat pengadilan. 

Menurut dia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) termasuk salah satu ormas yang menolak mencantumkan asas Pancasila karena menganut Khilafah Islamiyah. "Jelas, mereka dibubarkan dan tidak boleh beraktivitas di ruang publik," katanya, Jumat (22/3).

Dijelaskan Tanribali, NKRI dibentuk berdasarkan empat pilar. Kalau ada ormas yang mengusung ideologi di luar Pancasila, jelas hal itu melanggar konstitusi. Karena itu, kalau pengurusnya masih bersikeras mempertahankan asas itu maka konsekuensinya HTI akan dilarang beroperasi di Indonesia. "Mereka akan dianggap ilegal. Patokannya adalah UUD 1945," katanya.

Kalau HTI dibubarkan, menurut Tanribali, maka pengurusnya tidak boleh lagi beraktivitas atau mendirikan ormas dengan nama sejenis. Untuk itu, pembuatan bank data ormas yang disinkronisasi lintas kementerian bertujuan untuk memverifikasi nama dan pengurus ormas agar tidak bisa lagi mendirikan ormas. Itu lantaran ke depannya, setiap ormas wajib mendaftarkan organisasinya ke kementerian terkait. Sehingga ekspengurus HTI bakal tidak punya peluang untuk aktif kembali mengurus ormas baru. 

Amplop Politik
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →

4 comments:

  1. .. jarre demokrasi kebebasan berpendapat..
    bohong besar tuh.. kalo mw jujur demokrasi hanya alat penjajahan dunia barat atas negeri negeri muslim..
    ...



    ..

    ReplyDelete
  2. saya muslim
    saya pengikut RASULULLAH SAW
    Mengangkat seorang Khalifah (Imam) adalah wajib atas semua kaum Muslim di seluruh penjuru dunia. Melaksanakan pengangkatan Khalifah adalah suatu keharusan yang tidak ada pilihan lain dan tidak ada tawar menawar di dalamnya. Kelalaian dalam melaksanakan hal ini termasuk sebesar-besar maksiat, dimana Allah akan mengazab dengan azab yang sangat pedih. Dalil wajibnya mengangkat Khalifah atas semua kaum Muslim adalah Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ Sahabat.

    1. Dalil Al-Qur’an


    “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu”. (TQS. Al-Mâ’idah [5]: 48)


    “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu”.(TQS. Al-Mâ’idah [5]: 49)


    Allah SWT. telah memerintahkan Rasulullah saw. untuk memutuskan perkara diantara kaum Muslim dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT. dengan perintah yang tegas. Khithâb (seruan) kepada Rasul adalah khithâb (seruan) kepada umatnya selama tidak ada dalil yang mengkhususkan bagi beliau saw. Khithâb ini adalah khithâb kepada kaum Muslim untuk menegakkan hukum-hukum Allah dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) sebab dengan pemerintahan Islam itulah hukum-hukum yang diturunkan Allah dapat diterapkan secara sempurna. Maka mengangkat seorang khalifah (Imam) termasuk dalam bagian menegakkan hukum-hukum Allah tersebut.

    “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul (Nya) dan ulil amri diantara kalian”. (TQS.An-Nisa’ [4]: 59)

    Allah tidak akan menyuruh untuk menaati seseorang yang tidak ada. Sehingga dalil ini menunjukkan harusnya mewujudkan ulil amri. Arti “mewujudkan” disini hukumnya bukan sunnah atau mubah, melainkan wajib karena berhukum dengan apa yang diturunkan Allah adalah wajib. Imam al-Mawardi dalam kitab tafsirnya menyebutkan ada empat pendapat dalam mengartikan kalimat "ulil amri" pada QS. An-Nisa: 59. Pertama, ulil amri bermakna umara (para pemimpin yang konotasinya adalah pemimpin masalah keduniaan). Ini merupakan pendapat Ibn Abbas, as-Sady, dan Abu Hurairah serta Ibn Zaid. Kedua, ulil amri itu maknanya adalah ulama dan fuqaha. Ini menurut pendapat Jabir bin Abdullah, al-Hasan, Atha, dan Abi al-Aliyah. Ketiga, Pendapat dari Mujahid yang mengatakan bahwa ulil amri itu adalah sahabat-sahabat Rasulullah saw. Pendapat keempat, yang berasal dari Ikrimah, lebih menyempitkan makna ulil amri hanya kepada dua sahabat saja, yaitu Abu Bakar dan Umar. (Tafsir al-Mawardi, jilid 1, h. 499-500)

    Ibn Katsir, setelah mengutip sejumlah hadis mengenai makna ulil amri menyimpulkan bahwa ulil amri itu adalah ulama menurut zhahirnya. Sedangkan, secara umum ulil amri itu adalah umara dan ulama. (Tafsir al-Quran al-Azhim, juz 1, h. 518)

    Walloohu a'lam.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ngaji dulu bung............rosulullah nabi Muhammad SAW yang alim saja tidak menyuruh mendirikan negara islam. Lihat perjanjian Madinah. Lu yang ngaji lewat brosur saja berlagak alim. ................

      Delete