Tinjauan Ulang Sistem Pilkada Langsung.
Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) langsung yang ditetapkan pemerintah melalui UU No 33 tahun 2004 menyebabkan money politik merebak di masyarakat.
“Kini menjadi lumrah masyarakat menerima politik uang. Dan merasa tidak berdosa. Bahkan pada malam hari H, mereka membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima money politic. Ini tak bisa dibiarkan!”
Demikian dikatakan Katib Aam PBNU KH Malik Madany saat menyampaikan pemikirannya di Komisi bahtsul masail Ad-Diniyah al-Maudlu’iyah (membahas isu-isu tematik kontemporer). Ia menyampaikan hal itu pada sesi kedua.