Pembahasan RUU Ormas memasuki babak
akhir sebelum disahkan akhir Maret ini. Salah satu aturan yang wajib
ditaati ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) adalah pencantuman
asas Pancasila dan asas ciri yang sesuai dengan aktivitas organisasi.
Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo mengatakan, kalau RUU
Ormas disahkan, tidak ada satu pun ormas yang bebas mengelak dari aturan
yang ada. Karena itu, kalau ada ormas yang terang-terangan menolak asas
Pancasila, maka diberi peringatan. Kalau sanksi peringatan tiga kali
tidak diindahkan, bisa dibekukan dan dibubarkan lewat pengadilan.
Menurut dia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) termasuk salah satu ormas
yang menolak mencantumkan asas Pancasila karena menganut Khilafah
Islamiyah. "Jelas, mereka dibubarkan dan tidak boleh beraktivitas di
ruang publik," katanya, Jumat (22/3).
Dijelaskan Tanribali, NKRI dibentuk berdasarkan empat pilar. Kalau
ada ormas yang mengusung ideologi di luar Pancasila, jelas hal itu
melanggar konstitusi. Karena itu, kalau pengurusnya masih bersikeras
mempertahankan asas itu maka konsekuensinya HTI akan dilarang beroperasi
di Indonesia. "Mereka akan dianggap ilegal. Patokannya adalah UUD
1945," katanya.
Kalau HTI dibubarkan, menurut Tanribali, maka pengurusnya tidak boleh
lagi beraktivitas atau mendirikan ormas dengan nama sejenis. Untuk itu,
pembuatan bank data ormas yang disinkronisasi lintas kementerian
bertujuan untuk memverifikasi nama dan pengurus ormas agar tidak bisa
lagi mendirikan ormas. Itu lantaran ke depannya, setiap ormas wajib
mendaftarkan organisasinya ke kementerian terkait. Sehingga ekspengurus
HTI bakal tidak punya peluang untuk aktif kembali mengurus ormas baru.